Senin, 28 November 2022

KTA PERSAGI

KTA PERSAGI

KTA PERSAGI adalah kartu keanggotaan PERSAGI yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PERSAGI yang memuat informasi Nomor Anggota (N.KTA) PERSAGI, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dengan ketentuan sebagai berikut:

1) KTA PERSAGI hanya diterbitkan oleh DPP PERSAGI;
2) KTA PERSAGI wajib dimiliki oleh setiap anggota PERSAGI; dan
3) KTA PERSAGI wajib diperpanjang setiap 1 (satu) tahun sekali dengan cara membayar iuran KTA tahunan.

Untuk lebih jelasnya dapa dilihat pada panduan yang diterbitlan oleh DPP PERSAGI, berikut panduannya :



by : Sofyan Tambipi

KTA PERSAGI

KTA PERSAGI KTA PERSAGI adalah kartu keanggotaan PERSAGI yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PERSAGI yang memuat informasi Nomor Angg...